Selasa, 25 November 2014

Adab Bergaul



Ketahuilah bahwa ‘sahabatmu’ yang tak pernah ber­pisah denganmu entah dalam keadaan diam, bepergian, tidur, diam, bahkan dalam hidup dan matimu adalah Tuhan Penciptamu. 

Selama engkau mengingatNya, niscaya Dia menjadi Teman dudukmu’. Sebab, Allah Swt. berkata, “Aku adalah teman duduk bagi orang yang berzikir pada-Ku.” 
Selama hatimu sedih karena tak mampu menunaikan kewajiban agamamu, maka Dia se­nantiasa menyertaimu. Sebab Allah Swt. berkata, 
“Aku berada bersama mereka yang hatinya sedih karena-Ku.” 
Apabila engkau betul-betul mengenali-Nya, niscaya engkau akan menjadikan-Nya sebagai ‘sahabat’ dan niscaya engkau akan meninggalkan yang lainnya. Jika engkau tak mampu melaksanakan hal itu setiap waktu, maka eng­kau harus menyediakan waktu di malam dan di siang hari untuk kau pergunakan berkhalwat bersama Tuhan dan merasakan kenikmatan bermunajat kepada-Nya. 

Ber­kenaan dengan hal itu, engkau harus mengetahui adab­-adab menjalin hubungan dengan Tuhan. Yaitu, menun­dukkan kepala, menjaga pandangan mata, mengkonsen­trasikan pikiran, senantiasa diam, menenangkan anggota badan, segera mengerjakan perintah, meninggalkan la­rangan, tidak menolak takdir, senantiasa berzikir dan berpikir, mengutamakan yang hak atas yang batil, putus asa dari makhluk, tunduk dengan perasaan hormat, ri­sau diliputi oleh rasa malu, tenang dalam berusaha ka­rena yakin atas jaminan-Nya, bertawakal kepada karunia Allah Swt. 

Semua ini harus menjadi karaktermu sepan­jang siang dan malam. Itulah adab menjalin hubungan dengan ‘Teman yang tak pernah berpisah denganmu.’ Adapun semua makhluk, dalam waktu tertentu akan berpisah denganmu.

Pengajian Rutin Bulan November

Assalamu'alaikum Wr Wb

Alhamdulillahirobil 'alamin Washolatu Wassalamu 'Ala Muhamadin Washolatu Wassalamu 'Ala Asrofil Anbiya iwal Mursalin Wa'ala 'Alihi Washohbihi Ajmain, Amma badu.

Kepada Para Jamaah Majlis Ta'lim Ittihadussyubban Yang Di Rahmati Allah

Sehubungan pada bulan ini pengajian rutin ittihadussyubban akan di laksanakan Pada:


Hari/Tgl  : Rabu 28 November
Pukul       : 19 30 s/d Selesai
Tempat    : Aula Bapak Nano/Herman
Acara       : Pengajian Rutin
Tema I    :Kajian Kitab Fiqih (Kasifatussaja)
Tema II   :Kajian Kitab Tasyawuf ( Nashoihul Ibad)

Part II
Santunan Persalinan
Santunan Persalinan Yang insyaallah akan diberikan oleh bapak ketua Majlis Ta'lim Ittihadussyubban
Dalam hal ini ada empat (4) jama'ah yang mendapat santunan persalinan
Rencana :

1.Bpk Ust Solehuddin
2.Bpk  Bahrul Ulum
3.Bpk Toriin
4.Bpk wiharno. 

Part III
Istighosahan

Istighosah akan dimulai Setelah pukul  00:01 s/d selesai

Demikianlah rangkaian acara untuk pengaajian rutin yang akan diselenggarakan Tanggal 28 November 2014
Atas perhatianya Kami ucapkan Banyak Terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr Wb.

Rabu, 19 November 2014

Ingin Shalat Tapi Tidak hafal Bacaan Shalat ?

Sholat lah Sebelum Engkau Disholati

Shalat adalah ibadah yang mempunyai gerakan gerakan dan bacaan tertentu seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Jika ada orang yang ingin shalat tetapi tapi tidak hafal bacaan shalat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal seperti ini.

Pertama, orang yang sama sekali tidak tahu bacaan shalat, ia boleh melaksanakan sesuai dengan kemampuan yang ia miliki. Minimal bisa mengucapkan takbir “Allahu Akbar”. Jika tidak bisa, maka berusahalah untuk menghafalnya.


Setelah bertakbir, dia bisa melafalkan surat Al-Fatihah. Jika sudah hafal bacaan Al-Fatihah dan hanya surat itu yang baru ia hafal, hal tersebut tidak menjadi kendala untuk melaksakan shalat.

Jika ia belum menghafal Al Fatihah ia dibolehkan untuk membaca zikir apa saja yang sesuai dengan kemampuannya. Ucapan zikir ini kira-kira sama dengan jumlah kalimat Al Fatihah. Dengan kata lain, jika seseorang tidak mampu menghafal bacaan shalat, maka sebaiknya ia berzikir baik rukuk maupun sujud beserta gerakan-kerakan shalat lainnya.

Para ulama menyandarkan hal tersebut pada hadis berikut ini:

“Datang seorang laki-laki menemui Nabi saw, kemudian ia berkata, ‘Aku tidak bisa mengambil (hafal) sesuatu pun dari Al Qur an, maka ajarilah aku dengan sesuatu yang dapat menjadi penggantinya’ Maka Rasulullah saw bersabda, ‘Ucapkanlah Subhanallah, Alhamdulillah, La ilaha illallah, Allahu Akbar, dan La haula wala quwwata illa billahil aliyyil adzim…” (HR Abu Daud dan Ahmad)

Dengan demikian, tidak hafal bacaan Al Qur an dan bacaan lain di dalam shalat bukan menjadi penghalang untuk melaksanakan shalat. Bahkan, jika ia sama sekali belum hafal zikir-zikir, cukuplah baginya hanya dengan gerakan tanpa ada bacaan.

Sholatlah Sebelum  Engkau Disholati

Rabu, 05 November 2014

Shalat Tahajjud Sekaligus Shalat Hajat

Pada umumnya orang memahami bahwa shalat tahajjud dan shalat hajat adalah dua shalat berbeda yang biasa dilakukan pada malam hari. Sehingga seseorang yang hendak shalat hajat harus menunggu malam. Demikian pula dengan shalat tahajjud yang hanya bisa didirikan pada tengah malam. Anggapan seperti ini tidak salah, namun kurang tepat.Shalat hajat termasuk dalam kategori shalat sunnah yang dilakukan karena sebab tertentu. Sebagaimana shalat minta hujan (istisqa’), shalat minta petunjuk memilih (istikharah), shalat gerhana mataharai dan bulan, shalat jenazah dan sebagainya. Shalat-shalat tersebut boleh dilaksankan ketika terjadi beberapa sebab-sebab. Tidak ada shalat jenazah tanpa orang mati kematian, shalat istikharah dilakukan hanya dalam kebimbangan untuk memilih, begitu juga shalat hajat yang dilaksanakan karena kebutuhan yang mendesak.
Artinya, shalat hajat bisa dilakukan setiap saat ketika seseorang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan. Jadi shalat hajat tidak harus dilakukan malam hari, karena hajat atau kebutuhan seseorang datang tanpa mengenal waktu. Sebagaimana diterangkan Imam Ghazali dalm Ihya’ Ulumuddin:

الثامنة صلاة الحاجة فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة فى صلاح دينه ودنياه الى امر تعذر اليه فليصل هذه الصلاة
Yang kedepan (dari beberapa shalat sunnah yang memiliki sebab) adalah shalat hajat. Siapa saja yang berada dalam kondisi terjepit dan membutuhkan sesuatu baik urusan dunia maupun akhirat sedangkan dia tidak mampu menyelesaikannya, hendaklah dia melaksanakan shalat (hajat) ini.
Hal ini berbeda dengan shalat tahajjud yang memang termasuk dalam kategori shalat sunnah yang tergantung pada waktu seperti shalat dhuha hanya boleh dilakukan selama waktu dhuha, shalat isyraq yang dilakukan ketika matahari terbit, dan juga shalat zawal yang dilakukan ketika matahari tenggelam. Shalat-shalat tersebut hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, tidak bisa sembarangan waktu. Bahkan dalam kasus shalat tahajjud disyaratkan pula tidur terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyatul Bajuri

وهو لغة رفع النوم بالتكلف واصطلاحا صلاة بعد فعل العشاء ولومجموعة مع المغرب جمع تقديم وبعد نوم ولوكان النوم قبل العشاء وسواء كانت تلك الصلاة نفلا راتبا اوغيره ومنه سنة العشاء والنفل المطلق والوتراو فرضا قضاء او نذرا   
Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya dijama’ taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga  (bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau nadzar.
Teks di atas dapat difahami bahwa tahjjud adalah shalat yang dilakukan di waktu malam dan setelah tidur, meskipun shalat itu dimaksudkan sebagai shalat karena sebab tertentu, misalkan shalat hajat atau istikharah. Dengan kata lain shalat hajat yang kebetulah dilakukan malam hari setelah tidur maka dapat dikatakan sebagai shalat tahajjud. Demikian pula shalat witir, istikharah dan lain-lainnya, asalkan didirikan malam hari dan setelah tidur bisa dianggap sebagai shalat tahajjud. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya diutamakan sepertiga malam terakhir. Karena pada malam-malam inilah waktu musatajabah.
Memasukkan dua kategori ibadah dalam satu pelaksanaan semacam ini dalam konteks ilmu fiqih termasuk dalam qaidah   الصموم والخصوص الوجهي yang keterangan panjangnya demikian:

اجتماع الشيئين فى مادة وانفراد كل منهما فى أخرى
Yaitu berkumpulnya dua perkara dalam satu kategori, dan keterpisahan keduanya menjadi kategori yang berbeda.
Dengan kata lain dapat diartikan bahwa bisa saja satu shalat berkedudukan sebagai shalat tahajjud sekaligus shalat hajat.  Seperti keterangan di atas (shalat hajat yang dilakukan malam hari setelah shalat isya’ dan setelah tidur). Bisa juga shalat tahajjud yang bukan shalat hajat, seperti shalat sunnah muthlaq atau shalat witir yang dilakukan setelah shalat isya dan setelah tidur. Dan bisa jadi shalat hajat bukan tahajjud, seperti shalat hajat yang dilakukan siang hari bolong atau malam sebelum tidur.

sumber http://www.nu.or.id