Waktu hujan telah tiba, geluduk dan geledek sering menyambar tak
terduga. Membuat kaget mereka yang tidak siap mendengarnya. Kaget itu
menyebabkan seseorang lupa. Lupa tentang apa yang dilakukan dan
dipikirkannya. Lalu bagaimanakah jika datang geledek sedangkan kita lagi
shalat? Pastilah geledek tetap saja berbunyi walaupun kita shalat.
Masalahnya apakah shalat kita tidak batal karena kaget yang mendadak
bahkan juga sampai melupakan bacaan bahkan juga tindakan dalam shalat
kita?
Kaget tidak termasuk dalam perkara yang dapat membatalkan shalat, apapun sebabnya. Hanya saja keraguan mengenai bacaan dan tindakan shalat yang dikarenakan kaget mendadak hendaknya diulang saja seingatnya. Misalkan apakah ayat ‘hdinash shirthal mustaqim’ sudah dibaca atau belum, hendaknya dalam kasus ini diulang saja. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Muin
sumber : http://www.nu.or.id
Kaget tidak termasuk dalam perkara yang dapat membatalkan shalat, apapun sebabnya. Hanya saja keraguan mengenai bacaan dan tindakan shalat yang dikarenakan kaget mendadak hendaknya diulang saja seingatnya. Misalkan apakah ayat ‘hdinash shirthal mustaqim’ sudah dibaca atau belum, hendaknya dalam kasus ini diulang saja. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Muin
واستأنف وجوبا ان شك فيه قبله أى التمام كما لوشك هل قرأها اولا لأن الأصل عدم قرائتها وكالفاتحة فى ذلك سائر الاركان
Dan wajiblah seseorang memulai lagi membaca fatihah jika ia ragu
sebelum sempurna bacaannya. Sebagaimana dia ragu apakah sudah dibacanya
fatihah atau belum. Karena pada hakikatnya yang asal adalah belum
membaca. Demikian juga denagn rukun-rukun yang lainsumber : http://www.nu.or.id