Kaget tidak termasuk dalam perkara yang dapat membatalkan shalat, apapun sebabnya. Hanya saja keraguan mengenai bacaan dan tindakan shalat yang dikarenakan kaget mendadak hendaknya diulang saja seingatnya. Misalkan apakah ayat ‘hdinash shirthal mustaqim’ sudah dibaca atau belum, hendaknya dalam kasus ini diulang saja. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Muin
واستأنف وجوبا ان شك فيه قبله أى التمام كما لوشك هل قرأها اولا لأن الأصل عدم قرائتها وكالفاتحة فى ذلك سائر الاركان
Dan wajiblah seseorang memulai lagi membaca fatihah jika ia ragu
sebelum sempurna bacaannya. Sebagaimana dia ragu apakah sudah dibacanya
fatihah atau belum. Karena pada hakikatnya yang asal adalah belum
membaca. Demikian juga denagn rukun-rukun yang lainsumber : http://www.nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar